11 Komentar

Beri Sedekah, Denda Rp 20.000.000,-

pengemisKrisis gelobal, ternyata banyak sekali mem-PHK orang dari pencariaan nafkah hidupnya. Mulai dari kantor kecil hingga gedung-gedung megah, banyak menghentikan karyawannya karena biaya operasional yang sangat tinggi. Tentu saja hal ini sangat berpengaruh pada tingkat kesejahteraan masyarakat yang semakin terpuruk. Di tengah kondisi yang demikian, Pemerintah Jakarta dengan kebijakan baru turut dalam melakukan PHK. Bukan pejabat Pemerintahan yang di PHK. Namun, Pengemis dan gelandangan ditertibkan (atau kalau disamakan dengan karyawan, mereka juga di PHK).

Kinerja pemerintah Jakarta untuk hal ini tidak main-main. Bukan pengemisnya yang di berikan sanksi. Justru, orang yang dengan ikhlas menyumbangkan sedikit rizki mereka pada pengemis jalanan itu akan didenda senilai Rp.20.000.000,- (nol nya banyak banget kan???). Mengerikan,  ketika perbuatan baik menjadi salah. bakankah sebuah tanda-tanda kehancuran?

Dalam beberapa hari masa sosisalisasi, dinyatakan 12 orang tertangkap basah bersedekah kepada para pengemis. Alhasil, ke 12 orang tersebut ditangkap dan diperiksa oleh polisi. Utungnya ke 12 orang tersebut tidak dikenakan denda sesuai dengan yang tertera. Alasannya karena masih dalam sosialisai. Namun, tetap saja uang 150.000 – 300.000 mereka melayang ke tangan “polisi”. Semoga uang denda itu sampai pada kas negara.

Mulai dari diberlakukannya PERDA tersebut. Entah apa nanti yang dimakan pengemis-pengemis itu. Ternyata, benar apa yang dikatakan orang, “di Indonesia orang miskin dilarang LAPAR, orang miskin dilarang SAKIT, orang miskin dilarang SEKOLAH, orang miskin dilarang NGANTUK” dan mungkin suatu saat nanti di Indonesia “orang miskin dilarang HIDUP”

Inikah cara negara kita untuk mengatasi kemiskinana? Mungkin iya, karena dengan seperti itu kemiskinan akan berkurang, pengangguran akan berkurang. Karena, jika hal ini tersebut terjadi terus menerus. Benar orang miskin tak lagi BOLEH HIDUP. Dengan demikian, negara ini akan bebas dari kemiskinan. SADIS.

komentar t

11 comments on “Beri Sedekah, Denda Rp 20.000.000,-

  1. ini indonesia bung…. sah-sah saja sedekah dilarang.
    sedekah itu aslinya dari mekah

  2. Mohon dikaji lebih dalam mz. Tolong dicari hikmahnya. Setiap yang ada di Bumi ini selalu dalam pengawasan Allah. Jika tidak Allah ijinkan, Insya Allah tidak akan kejadian. So, positif thinking aja. Btw tukaran link njok… 😀

  3. menyedihkan. bersedekah dilarang. dana pembangunan ekonomi keluar besar-besaran, tanpa hasil, yang ada perut segelintir penguasa yang menikmati dana pembangunan. jadi lahan korupsi. jelas, memang pemerintah harus merubah pola pembangunan, dari kota ke desa, menjadi dari desa yg lebih utama. jika desanya berkembang, saya pikir tidak akan ada pengemis dadakan kejakarta, atau orang-orang desa berpikir untuk mengemis kekota, sebab jika desa maju, mereka juga akan nyaman dan tentram. duh, kalau SBY yang ngasih sedekah, didenda kagak ya? hahahahhha…..

    apa yang pemda dki jakarta, tawarkan sebagai solusi lainnya, setelah sedekah dilarang??? atau hanya perda ngasal, sekalian cari duit hasil denda. *hoh, tarik nafas panjang*

  4. Kalo menurut saya, pelarangan itu mengerikan…
    Sama aja dengan menutup ladang amal…
    Setahu saya, mengemis kalo untuk memperkaya diri itu haram. Tapi kalo untuk menyambung hidup, dibolehkan.

    Jadi ya tergantung niat kita yang ngasih aja nantinya…

  5. Kalo tidak boleh sedekah di jalanan, sanggupkah pemerintah memberikan pekerjaan yang layak bagi mereka 🙂

  6. orang mau ngasih malahan dirampok sama negara. Negara sekarang mau jadi perampok ya??

  7. salm kenal gan… mohon ijin nimbrung…

Tinggalkan Balasan ke barifbrave Batalkan balasan